Langkah-langkah: 1. Mengumpulkan sertifikat seminar, kemudian dibuat dalam bentuk PDF. 2. Buka web Pafi Wonogiri, ► Perijinan, ► SKP saya, kemudian isi sesuai data sertifikat masing-masing, kalau ada kesulitan di nmr sertifikat, tambahkan • (titik) dan 3 digit bebas, minimal SKP yang dikumpulkan 25 SKP, sertifikat diupload dalam bentuk PDF. 3. Setelah diverifikasi oleh tim admin, cetak borang 4. Masuk menu perijinan, ► Pengajuan serkom SKP, lengkapi data-data yang diminta, upload persyaratan dalam bentuk PDF dengan ukuran file maksimal 1MB. 5. Tranfer Rp 150.000,- ke PC Pafi Wonogiri ( hub Elyna Santi ) , untuk pengurusan Sertifikat Kompetensi. 6. Dilanjutkan dengan mengumpulkan bukti-bukti perpanjangan STRTTK, dan diserahkan ke Fitri Yuani, dan membayar Rp 175.000,- untuk biaya perpanjangan STRTTK. 7. Pastikan data profil benar dan update, termasuk Serkom dan ijazah pada profil harus diisi dan diupload.
CP : ( FITRI YUANI : 081329062984 ) , ( ELYNA : 085725144160 )