PERSYARATAN UNTUK IZIN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN (SIP/SIK) SESUAI PERATURAN BUPATI WONOGIRI NO 80 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DI BIDANG KESEHATAN. DIUNDANGKAN DI WONOGIRI 13 OKTOBER 2017.
Surat permohonan kepada Instansi pemberi ijin
Fc KTP
Fc STR yang diterbitkan dan legalisasi asli (menunjukan STR Asli)
Fc Ijin penyelenggaraan/ ijin operasional fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktik.
Surat persetujuan atasan langsung bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi/ fasilitas pelayanan pemerintah atau pada instansi / fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu.
Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar dan 3x4 sebanyak 2 lembar.
Surat keterangan selesai melakukan adaptasi bagi tenaga kesehatan lulusan luar negeri.
Surat rekomendasi dari organisasi profesi tenaga kesehatan
Untuk mendapatkan Surat Rekomendasi dari organisasi profesi dengan:
Surat permohonan rekomendasi ke PAFI
Scan KTP
Scan KTAN
Scan STR yang diterbitkan dan legalisasi asli (menunjukan STR Asli)
Scan Ijin penyelenggaraan/ ijin operasional fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktik.
Scan Surat persetujuan atasan langsung bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi/ fasilitas pelayanan pemerintah atau pada instansi / fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu.
Scan Pas photo ukuran 4x6 (sesuai aturan)
Surat keterangan selesai melakukan adaptasi bagi tenaga kesehatan lulusan luar negeri.
Scan kwitansi bebas iuran wajib
CP : ( RIUS WAHDANIA : 085229059849 )