PERSYARATAN REKOM SIP/SIK TTK

PERSYARATAN UNTUK IZIN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN (SIP/SIK) SESUAI PERATURAN BUPATI  WONOGIRI NO 80 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DI BIDANG KESEHATAN.

DIUNDANGKAN DI WONOGIRI 13 OKTOBER 2017.
  1. Surat permohonan kepada Instansi pemberi ijin
  2. Fc KTP
  3. Fc STR yang diterbitkan dan legalisasi asli (menunjukan STR  Asli)
  4. Fc Ijin penyelenggaraan/ ijin operasional fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktik.
  5. Surat persetujuan atasan langsung bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi/ fasilitas pelayanan pemerintah atau pada instansi / fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu.
  6. Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar dan 3x4 sebanyak 2 lembar.
  7. Surat keterangan selesai melakukan adaptasi bagi tenaga kesehatan lulusan luar negeri.
  8. Surat rekomendasi dari organisasi profesi tenaga kesehatan
Untuk mendapatkan Surat Rekomendasi dari organisasi profesi dengan:
  1. Surat permohonan rekomendasi ke PAFI
  2. Scan KTP
  3. Scan KTAN
  4. Scan STR yang diterbitkan dan legalisasi asli (menunjukan STR  Asli)
  5. Scan Ijin penyelenggaraan/ ijin operasional fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktik.
  6. Scan Surat persetujuan atasan langsung bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi/ fasilitas pelayanan pemerintah atau pada instansi / fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu.
  7. Scan Pas photo ukuran 4x6 (sesuai aturan)
  8. Surat keterangan selesai melakukan adaptasi bagi tenaga kesehatan lulusan luar negeri.
  9. Scan kwitansi bebas iuran wajib

CP : ( RIUS WAHDANIA : 085229059849 )

 

Alamat

Jalan A. Yani no 44 Wonogiri
KABUPATEN WONOGIRI
JAWA TENGAH

Kontak

Email: pafi_wonogiri@yahoo.co.id
Telp: 08112635630
Fax: -
Rekening Organisasi:
BRI, 015801014728536, atas nama: PERSTUAN AHLI FARMASI INDONESIA